Demo di UNDIP Semarang
BEM Universitas Diponegoro (UNDIP) mengumumkan melalui Instagram @bemundip, bahwa mereka akan menggelar aksi hari ini, mulai pukul 07.00 WIB, di titik kumpul Jogging Track UNDIP.
Aksi tersebut juga dilakukan untuk memprotes pemerintahan Jokowi. Aksi ini mengusung tajuk “Peringatan Darurat Jokowi Bikin Negara Sekarat.”
Demo di Tugu Pahlawan Surabaya
Masyarakat Surabaya pun turut menggelar demo di Tugu Pahlawan Surabaya. Demo ini dijadwalkan pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Aksi ini menyerukan untuk mengawal putusan MK, melawan politik dinasti, dan menolak Pilkada yang penuh tipu daya.
Demo di Depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat
Demo besar akan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 22 Agustus 2024. Demo ini diinisiasi oleh berbagai kelompok, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, BEM Universitas Padjadjaran (UNPAD), hingga Relawan Anies.
Melalui Instagram, BEM SI menyerukan aksi dengan tajuk “Selamatkan Indonesia” di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Hal serupa juga diumumkan oleh BEM UNPAD melalui media sosial.
Selain itu, Partai Buruh juga menggelar aksi di tempat yang sama. Mereka akan menuntut DPR RI dan KPU untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU/-XXII/2024. Relawan Anies melalui akun X @humaniesproject juga turut menggelar aksi bersama BEM SI dan Partai Buruh untuk mengawal putusan MK.
Rencana Demo Buruh Besok
Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.
"Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami," tutup Said Iqbal.
Demo buruh serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh.
Jakarta,REDAKSI17.COM– Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan yang menarik perhatian dalam acara Bimbingan […]
-- Gelombang protes mengguncang Georgia setelah keputusan kontroversial pemerintah untuk menunda upaya negara bekas Soviet itu bergabung dengan Uni Eropa.
Daftar Aksi Demonstrasi 22 Agustus 2024
RUU Pilkada buatan DPR yang bertentangan dengan putusan MK telah membuat geram berbagai lapisan masyarakat. Kondisi itu memicu media sosial ramai dengan seruan aksi untuk memprotes RUU Pilkada buatan DPR.
Berikut ini beberapa demo DPR yang berlangsung hari ini, 22 Agustus 2024:
Demo di Malioboro Yogyakarta
Masyarakat Yogyakarta juga menggelar aksi bertajuk "Jogja Memanggil" untuk memprotes putusan DPR. Aksi ini akan berlangsung di area Malioboro, mulai pukul 09.00 WIB.
Aksi demo di Yogyakarta mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memprotes DPR dan Istana yang dinilai melakukan "pembangkangan konstitusi".
Georgia - Warga Georgia memprotes pemerintah karena membatalkan perundingan dengan Uni Eropa. Unjuk rasa berujung ricuh saat kepolisian menembakkan air dan gas air mata.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi
Demonstrasi ini akan melibatkan ratusan ribu buruh, termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan dua isu utama, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penoalan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
"Aksi demonstrasi selama tujuh hari berturut-turut ini akan dilakukan secara serempak di beberapa daerah dan bergelombang di daerah lain. Pada 24 Oktober, aksi dimulai di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, seperti Jawa Barat hingga Kepulauan Riau, Batam, hingga ke berbagai kota industri dan pertambangan seperti Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, dan Timika pada 25 Oktober, diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya hingga 31 Oktober 2024.
Demo di Gedung DPRD Bandung
Aksi Kamisan Bandung juga mengumumkan aksi demo bertajuk “Peringatan Darurat: Rakyat Gugat Negara”.
Demo ini akan digelar di Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), pada pukul 10.00 WIB. Titik kumpul aksi ini di Tugu Toba Universitas Islam Bandung (UNSIBA).
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi ZuhriyahPenulis: Umi ZuhriyahEditor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra
Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.
“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.
Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. "Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif," tegasnya.
Kenaikan upah minimum
Said Iqbal menjelaskan tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar delapan persen hingga 10 persen.
Penetapan kenaikan upah ini tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum, karena peraturan tersebut saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, KSPI menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim tidak mengambil keputusan apapun terkait upah sebelum hasil uji materi diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar dia,
Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
UU Cipta Kerja ini dinilai sangat merugikan buruh dan petani, dan proses judicial review terkait undang-undang tersebut saat ini sudah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Buruh berharap agar undang-undang ini segera dicabut, sesuai dengan uji materi yang sedang berlangsung.
Said Iqbal menekankan bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak naik atau hanya mengalami kenaikan yang berada di bawah tingkat inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun.
Situasi ini diperburuk oleh kabar bahwa pemerintahan yang baru akan menetapkan upah minimum di bawah tingkat inflasi, sebuah langkah yang sangat tidak adil bagi buruh.
Oleh karena itu, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan untuk memastikan hak mereka dipertahankan dan diakui.
“Aksi ini akan berlangsung di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Cilegon, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Pontianak, Makassar, Kendari, dan banyak lagi. Di beberapa wilayah, aksi akan dilakukan secara bergelombang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing serikat buruh di daerah tersebut,” sebut dia.
Said Iqbal menegaskan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. Aksi besar-besaran ini akan dimulai pada 24 Oktober dan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja.
tirto.id - Sejumlah aksi demonstrasi digelar hari ini Kamis (22/8/2024) di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Surabaya. Aksi unjuk rasa massal ini dilakukan sebagai bentuk protes hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai melangkahi konstitusi.
Rapat Baleg DPR RI tersebut memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak orang menilai keputusan ini sebagai upaya untuk melanggengkan dinasti politik serta mengakali PIlkada 2024.
"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, seperti dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).
DPR kemudian akan mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), jam 09.30 WIB. Awiek menerangkan bahwa agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Sebelumnya, pada Selasa (21/8/2024), MK telah memutus dua poin penting terkait UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 40 UU Pilkada sekarang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Perubahan ini dapat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. PDIP saat ini tidak memiliki rekan koalisi, tetap bisa mengusung calon untuk Pilkada.
Sementara itu, sebagian besar partai politik di parlemen saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Koalisi ini telah mengumumkan akan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Masih dalam putusan yang sama MK juga mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Perubahan batasan usia dapat menutup peluang putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.